Pemuda di Palembang Kritik Penutupan Pendaftaran Nikah karena Berpotensi Timbulkan Perzinaan
Rizky sepakat dengan kebijakan sebelumnya, yakni membatasi peserta yang mendampingi pengantin saat menikah dan pelaksanaan akad di balai nikah atau KUA saja.
Sebelumnya, pendaftaran pernikahan bagi warga di wilayah Sumsel ditutup sementara waktu untuk mencegah penyebaran virus corona. Mereka yang sudah mendaftar tetap akan dilayani, namun proses akad hanya boleh di balai nikah atau KUA.
Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kementerian Agama Sumsel, Saefudin mengatakan, terhitung tanggal 1 April 2020, pendaftaran pernikahan ditiadakan hingga waktu yang belum ditentukan.
"Tentu akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran wabah Covid-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan proses pelayanan pernikahan akan berlaku seperti semula," ujar dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal