Pemkot Palembang Desak Perusahaan Laporkan Pegawai yang Positif Korona
Pemkot tak akan bosan mengimbau perusahaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha maupun masyarakat sekitar terkait virus korona.
Langkah-langkah itu di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus korona.
"Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja, melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pegawai,” kata dia.
Yanuar mengatakan, pemkot meminta setiap perusahan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto