Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Kecamatan di OKU Sumsel Berpotensi Banjir, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Bakal Blacklist CPNS yang Mengundurkan Diri

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:12:00 WIB
Pemerintah Bakal Blacklist CPNS yang Mengundurkan Diri
CPNS yang mengundurkan diri akan mendapatkan saksi tegas dari pemerintah. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk itu jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri karena tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Namun demikian, kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut