Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Kecamatan di OKU Sumsel Berpotensi Banjir, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Bakal Blacklist CPNS yang Mengundurkan Diri

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:12:00 WIB
Pemerintah Bakal Blacklist CPNS yang Mengundurkan Diri
CPNS yang mengundurkan diri akan mendapatkan saksi tegas dari pemerintah. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fenomena pengunduran diri calon pegawai negeri sipil (CPNS) selain menjadi perhatian juga merugikan negara. Pemerintah akan memberikan saksi tegas dan berat agar tidak terulang dan negara tidak dirugikan. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, fenomena tersebut cukup merugikan negara, sebab pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk mengadakan seleksi test CPNS. Namun ketika sudah lolos, malah mengundurkan diri sehingga kursi yang seharusnya sudah terisi malah menjadi kosong.

Mengutip laman resmi Kementerian PAN-RB, Tjahjo Kumolo menyebut bakal memberikan sanksi tegas terhadap para CPNS maupun PPPK yang sudah lolos tapi malah mengundurkan diri.

"(CPNS) Mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari,” ujar Menteri Tjahjo pada pernyataan tertulisnya, dikutip Senin (30/5/2022).

Tjahjo Kumolo menjelaskan berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut