Pembunuhan Siswi SMP 10 di OKU, Kepala Disdik: Pelaku Bukan Pelatih Pramuka
Terkait kejadian itu, kata dia, Dinas Pendidikan sudah mengimbau setiap sekolah untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apa pun di tengah wabah virus corona.
Ayah RN, Husin mengatakan, pelaku sebelumnya telah menghubungi anaknya agar bisa datang ke sekolah karena ada tes pramuka. “Dia (pelaku) bilang ke anak saya katanya ada tes pramuka,” ucapnya.
Pelaku Aldy Sukma Wijaya (19) saat ini sudah ditahan di Mapolres OKU. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu Pranoto mengatakan, Aldy yang memperkosa da membunuh siswi SMP Negeri 10 Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, OKU akan diancam pasal berlapis.
"Tersangka akan dijerat pasal 340 Sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Wahyu, Minggu (5/4/2020).
Editor: Kastolani Marzuki