Pembunuh Kekasih di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Mati, Sempat Rekayasa Kematian Korban
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.
Kasus ini bermula saat RS ditemukan warga dalam kondisi tergantung di jendela kontrakan di Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Selasa (8/4/2025) pukul 14.00 WIB.
Polisi yang mengevakuasi korban ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau menemukan kejanggalan dari hasil visum. Investigasi mengarah pada Tatang Suhendra, kekasih korban yang sudah berstatus suami orang.
Hasil penyelidikan mengungkap Tatang membunuh karena emosi diminta korban menceraikan istrinya. Dia mencekik korban RS dengan tali yang dibawa dari dapur, lalu menggantung jasadnya agar tampak seperti bunuh diri.
Tatang ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya.