Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Fakta Kematian Satu Keluarga Terkubur dalam Rumah di Indramayu, Nomor 3 Mengerikan!
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh Kekasih di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Mati, Sempat Rekayasa Kematian Korban

Rabu, 03 September 2025 - 09:34:00 WIB
Pembunuh Kekasih di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Mati, Sempat Rekayasa Kematian Korban
Tatang Suhendra, pria di Lubuklinggau yang membunuh kekasih gelap lalu digantung seakan korban bunuh diri.(Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Tatang Suhendra (26) terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasih gelap berinisial RS (33) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau. Tuntutan tersebut dibacakan JPU M Hasbi di hadapan majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (1/9/2025).

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani membenarkan tuntutan mati terhadap terdakwa Tatang.

"Benar, sudah dituntut kemarin. Tuntutannya pidana mati," katanya, Selasa (2/9/2025).

Menurut Armein, Tatang terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni telah sengaja menghilangkan nyawa korban yakni kekasihnya sendiri (RS). Sedangkan hal-hal meringankan tidak ada," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut