Pembunuh Kekasih di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Mati, Sempat Rekayasa Kematian Korban
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Tatang Suhendra (26) terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasih gelap berinisial RS (33) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau. Tuntutan tersebut dibacakan JPU M Hasbi di hadapan majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (1/9/2025).
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani membenarkan tuntutan mati terhadap terdakwa Tatang.
"Benar, sudah dituntut kemarin. Tuntutannya pidana mati," katanya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Armein, Tatang terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni telah sengaja menghilangkan nyawa korban yakni kekasihnya sendiri (RS). Sedangkan hal-hal meringankan tidak ada," katanya.