Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:05:00 WIB
Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli
Viral di media sosial soal dugaan pungli oleh salah satu pegawai UPTB Samsat Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). (Foto: Era Neizma).
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan kedua atas nama Masgita memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah tidak berlaku, sehingga diminta untuk balik nama.

Rincian biaya yang harus dibayar meliputi:

- PKB + SWDKLLJ: Rp299.775  

- STNK dan ganti plat: Rp160.000 (masa berlaku habis sejak 
25-04-2015)  

- BPKB: Rp225.000  

Total: Rp684.000

“Sementara ketika wajib pajak ngecek di aplikasi hanya bayar PKB saja, lalu untuk cetak pelat dan BBNKB tidak dihitungnya. Di sana berawal kesalahpahaman itu muncul angka Rp.500.000,”ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut