Pedagang Geser ke Jalan, Pasar Tradisional di Palembang Perlu Penataan
“Ada sekitar 150 pedagang yang berjualan di pinggir jalan, padahal di antara mereka memiliki kios di dalam dan ada yang tidak memiliki kios di pasar sehingga berjualan di jalan,” katanya.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, katanya, PD Pasar dan Dinas Perdagangan tengah menyiapkan lokasi baru yang representatif untuk menampung para pedagang itu sehingga tidak kembali berjualan di jalan yang iuran retribusi tidak jelas. “Lokasi baru yang disiapkan itu berada di samping kanan dan depan pasar," katanya.
Penataan ulang tersebut sedang disosialisasikan kepada para pedagang dengan mewajibkan pungutan retribusi senilai Rp5.000 per hari yang akan masuk dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
Editor: Berli Zulkanedi