Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Paslon Kempanye Lewat Medsos, KPU PALI: Maksimal 20 Akun dan Harus Terdaftar

Kamis, 08 Oktober 2020 - 15:03:00 WIB
Paslon Kempanye Lewat Medsos, KPU PALI: Maksimal 20 Akun dan Harus Terdaftar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sunario (Bisrun Silvana/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam penyampaian Kampanye juga, Sunario menekankan agar Paslon maupun tim pemenangannya untuk tidak menggunakan cara-cara kotor.

"Seperti mengandung unsur sara, provokasi maupun saling hujat. Hal itu dilarang dalam menyampaikan kampanye, baik melalui secara langsung ke masyarakat atau melalui sosial media," katanya.

Setelah akun didaftarkan, kata Sunario, KPU bakal memantaunya. KPU juga akan meminta nama admin media sosial itu

"Kita minta adminnya siapa, jadi ketika ada informasi hoaks mudah untuk meminta klasifikasi. Kalau untuk pelanggaran, ranah penindakannya ke Bawaslu atau Gakumdu. Untuk itu, kami harapkan kepada kedua Paslon atau tim suksesnya untuk melaporkan akun resmi dengan batas waktu hingga Jumat tanggal 9 Oktober 2020," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut