Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Paslon Kempanye Lewat Medsos, KPU PALI: Maksimal 20 Akun dan Harus Terdaftar

Kamis, 08 Oktober 2020 - 15:03:00 WIB
Paslon Kempanye Lewat Medsos, KPU PALI: Maksimal 20 Akun dan Harus Terdaftar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sunario (Bisrun Silvana/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PALI, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sunario mengingatkan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) Pilkada PALI 2020 untuk melakukan kampanye di media sosial. Hal ini dilakukan agar jalannya pesta demokrasi di Bumi Serepat berjalan tertib, aman dan damai saat pandemi Covid-19.

Dalam penyampaian kampanye melalui sosial media, KPU membuka ruang seluas-luasnya, hanya saja akun sosial media harus resmi terdaftar di KPU.

"Silakan buat akun resmi maksimal 20 akun. Karena hingga saat ini belum ada satu Paslon pun yang melaporkan akun resminya. Untuk akun resmi dilarang memakai akun pribadi, sebab ketika usai masa kampanye, akun itu akan diblokir," kata Sunario, Kamis (8/10/2020).

Sunario menambahkan, selain dari media sosial, pihaknya juga mempersilakan paslon melakukan kampanye dengan tatap muka. Kampanye ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kami mempersilakan dua paslon untuk memanfaatkan masa kampanye sebaik-baiknya dalam menarik simpatik masyarakat. Tetapi harus diingat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan karena kita masih pandemi corona," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut