Paksa Indehoi di Semak-Semak, Suami di Sumsel Dilaporkan Istri ke Polisi
Puncak kejadian pada tanggal 15 Mei 2020 lalu. Saat itu, kata Azizir, korban sedang bekerja di kantor PT MME Desa Darmo. Tiba-tiba tersangka datang kemudian mendatangi korban dengan alasan minta diantar ke terminal.
Korban pun keluar dari kantor PT MME. Setelah berada di luar kantor, ternyata korban malah dipaksa dan diajak ke semak belukar.
“Saat berada di semak-semak, pelaku memaksa korban untuk berhubungan suami istri. Namun permintaan itu ditolak, karena pelaku dan korban sudah menjalani sidang cerai tiga kali,” kata Azizir.
Dalam insiden itu, tangan sebelah kanan korban ditarik pelaku hingga mengalami luka lecet dan memar. Tidak terima diperlakukan seperti itu oleh pelaku, korban melapor ke Polsek Lawang Kidul.
“Usai menerima laporan korban, tim kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka yang sedang berada di kantor PT MME Desa Darmo, saat akan menemui korban kembali,” kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto