Paksa Indehoi di Semak-Semak, Suami di Sumsel Dilaporkan Istri ke Polisi
MUARAENIM, iNews.id - Jajaran Polsek Lawang Kidul menangkap seorang pria berinisial WS (31). Dia dilaporkan istrinya YN (31) karena melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan itu ditangkap tanpa perlawanan di kantor istrinya.
Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, pelaku sudah pernah dilaporkan k dengan laporan yang sama yakni melakukan KDRT.
“Namun berhasil kita mediasi. Menurut keterangan korban, dia sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan suaminya. Keduanya sudah hampir cerai, dan saat ini dalam proses sidang ketiga,” kata AKP Azizir, Selasa (9/6/2020).
Azizir menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban sudah sering mengalami KDRT yang dilakukan oleh sang suami. Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan suami ke pihak polisi karena sudah tidak sanggup menahan kelakuan WS.