Pagi-Pagi Bobol Warung Tetangga, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi
Senin, 27 Juli 2020 - 18:42:00 WIB
"Pelaku mencongkel gembok pintu warung kemudian mengambil satu buah kompor gas, tiga buah tabung gas 3 kilogram, satu blender, satu buah kipas angin, satu buah DVD, dua buah speaker dan satu unit ponsel," kata dia,
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti yakni, satu buah kompor gas, satu blender, satu buah kipas angin, satu unit ponsel, satu unit DVD, dua buah speaker dan tiga buah tabung gas 3 kilogram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto