Pabrik Pengolahan Minyak CPO Kelapa Sawit di Muarojambi Disegel Petugas, Ada Apa?
Atas kejadian tersebut, PPLH Kabupaten Muarojambi telah membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana melawan kekuasaan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1) KUHP," katanya.
"Karena itu hari ini dilakukan penyegelan baru terhadap pabrik PT PAL dengan tujuan penghentian sementara kegiatan produksi dan penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran," katanya.
Selain pelanggaran peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, PT PAL diduga melanggar UU Perkebunan. Sebab PT PAL tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf h Permentan 98 Tahun 2013.
Selanjutnya, pelanggaran lainnya di bidang ketenagakerjaan. Sejak PT PAL sejak dan beroperasional, tidak ada laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muarojambi termasuk proses take over dan/atau kerja sama dengan PT MMJ.
"Selain itu PT MMJ sebagai pelaksana operasional pabrik hanya mendaftarkan saja anggota ketenagakerjaan tetapi tidak pernah membayar iuran ketenagakerjaannya. PT MMJ pada fakta lapangan tidak bisa membuktikan surat perjanjian kerja sama dengan pekerja yang dipekerjakan," katanya.