Oknum AKBP di Sumsel Didakwa Terima Fee Proyek Rp10 Miliar
PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa perwira menengah polisi yang diduga memeras dan menerima gratifikasi dalam proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019 dengan pasal berlapis. Terdakwa AKBP Dalizon didakwa menerima uang Rp10 miliar dari mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.
AKPB Dalizon yang terakhir menjabat Kapolres OKU Timur mendengarkan pembacaan surat dakwaan pada sidang secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/6/2022).
JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu menjerat terdakwa AKBP Dalizon dengan Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, dalam dakwaan JPU, terdakwa juga disebutkan melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 4 huruf b, c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.
Selanjutnya, Pasal 7, Pasal 9A Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.