Ojek Online di Palembang Dilarang Angkut Penumpang selama PSBB
Jumat, 22 Mei 2020 - 09:08:00 WIB
Anom melanjutkan, jika pengemudi kendaraan roda dua dan empat tidak mematuhi aturan pembatasan penumpang dan terjaring petugas maka akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran, kerja sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda administratif paling sedikit Rp100.000 maksimal Rp250.000,” katanya.
Sejak diberlakukannya PSBB, hingga Kamis (21/2/2020), pihaknya belum menerapkan sanksi kepada pengemudi yang melanggar aturan, karena masih dalam sosialisasi.
“Pengemudi masih diberikan teguran, jika proses sosialisasi dianggap cukup, sanksi akan diterapkan sehingga dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang tidak mematuhi aturan PSBB,” katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto