Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Ojek Online di Palembang Dilarang Angkut Penumpang selama PSBB

Jumat, 22 Mei 2020 - 09:08:00 WIB
Ojek Online di Palembang Dilarang Angkut Penumpang selama PSBB
Kapolrestabes Palembang Kombes Anom (Firdaus/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Anom melanjutkan, jika pengemudi kendaraan roda dua dan empat tidak mematuhi aturan pembatasan penumpang dan terjaring petugas maka akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran, kerja sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda administratif paling sedikit Rp100.000 maksimal Rp250.000,” katanya.

Sejak diberlakukannya PSBB, hingga Kamis (21/2/2020), pihaknya belum menerapkan sanksi kepada pengemudi yang melanggar aturan, karena masih dalam sosialisasi.

“Pengemudi masih diberikan teguran, jika proses sosialisasi dianggap cukup, sanksi akan diterapkan sehingga dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang tidak mematuhi aturan PSBB,” katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut