Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Penghubung 7 Desa di Pemulutan Selatan Ogan Ilir Berlubang dan Berlumpur
Advertisement . Scroll to see content

Ogan Ilir Gempar, Belasan Santri Disodomi dan Dicabuli Guru hingga Kesakitan

Kamis, 16 September 2021 - 05:53:00 WIB
Ogan Ilir Gempar, Belasan Santri Disodomi dan Dicabuli Guru hingga Kesakitan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan oleh oknum guru agama di Ogan Ilir. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dari jumlah korban itu, enam anak di antaranya disodomi sementara sisanya mendapatkan perlakukan asusila yang berbeda. Perbuatan itu sudah dilakukan sejak Juni 2020 dan baru terbongkar September 2021. “Modus yang digunakan dengan cara merayu. Tapi ada juga yang diancam,” katanya.

Junaidi akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 huruf E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Ada pemberatan hukuman apabila dilakukan oleh pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak tersebut termasuk guru, wali atau orang tua hukum ditambah sepertiga dari sanksi yang telah ditetapkan,” katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut