Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 48 Tersangka Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Muhammadiyah Bolehkan Salat Tarawih di Masjid, Ini Kondisinya

Selasa, 30 Maret 2021 - 07:44:00 WIB
Muhammadiyah Bolehkan Salat Tarawih di Masjid, Ini Kondisinya
Muhammadiyah keluarkan tuntunan sholat selama Ramadhan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Muhammadiyah menerbitkan Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H atau 2021 M dalam kondisi darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. Dalam tuntutan dijelaskan wilayah yang diperbolehkan tarawih di masjid dan zona yang dianjurkan tetap di rumah.

Tuntunan tersebut dikeluarkan dalam bentuk surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani Ketua Umum Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi mengatakan, ada sejumlah poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, salah satunya tentang pedoman untuk sholat berjamaah.

”Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik sholat fardu, termasuk salat Jum‘at maupun sholat qiyam Ramadan atau tarawih, dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan sejumlah hal,” katanya sebagaimana tertulis dalam surat edaran, Selasa (30/3/2021).

Meskipun demikian, Muhammadiyah menekankan agar pelaksanaan sholat tarawih berjamaah tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat. Selain tetap mempertahankan saf berjarak, juga memakai masker serta membatasi jamaah hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut