Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Modus Bujukan, Pegawai Koperasi Keliling di Prabumulih Perkosa Anak hingga Pingsan

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 04:03:00 WIB
Modus Bujukan, Pegawai Koperasi Keliling di Prabumulih Perkosa Anak hingga Pingsan
Penagih koperasi keliling di Prabumulih nekat memperkosa anak di bawah umur hingga pingsan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PRABUMULIH, iNews.id - Penagih koperasi keliling berinisial SM (32) di Prabumulih, Sumsel, ditangkap polisi lantaran memperkosa anak berinisial R (10) hingga pingsan dan dilarikan ke rumah sakit, Jumat (13/10/2023). Pelaku melancarkan aksi bejat dengan membujuk korban.

Kasi Humas Polres Prabumulih Iptu Barisi Sijabat mengatakan, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun karena dijerat Undangan-undang Perlindungan Anak.

"Tersangka akan kita dijerat undang-undang perlindungan anak atas perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Menurutnya, peristiwa terjadi pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka melihat korban baru pulang sekolah dan merayunya untuk mengajak naik motor.

"Jadi tersangka ini adalah pegawai koperasi keliling dan setiap hari menagih ke bibi korban oleh karena itu korban sering ketemu dan mau diajak berboncengan motor," katanya.

Bukan diantarkan pulang, tersangka malah mengajak korban ke semak-semak di kawasan Prabumulih Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut