Modal Rp20.000, Kakek Bejat di Musi Rawas Cabuli Siswi 5 Kali
"Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang Rp20.000 dan mengancam korban agar tidak mengatakan aksi bejatnya ke orang lain," imbuhnya.
BACA JUGA: Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Singkawang, Korban Terinfeksi Jamur
Hendra menambahkan, karena merasa aman, pelaku akhirnya mengulangi perbuatannya hingga lima kali. Pucuknya, pada 10 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku mengikuti korban yang sedang berada di kebun. Dengan segala bujuk rayunya, pelaku mengajak korban ke kebun durian dan menjanjikan uang Rp30.000.
"Namun, tindakan pelaku diketahui oleh bibi korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah desa," tuturnya.
Saat ini, kata Hendra, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma, cemas dan takut saat bertemu dengan orang dewasa. Beruntung, pelaku akhirnya bisa ditangkap.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya, satu helai baju kaos warna abu-abu, satu helai celana panjang warna abu-abu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto