Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebagian Wilayah Termasuk Sumsel Sudah Masuk Musim Hujan
Advertisement . Scroll to see content

Merugikan Tetangga hingga 2 Kali, Pria Ini Ditangkap Polisi untuk Ketiga Kali

Senin, 19 September 2022 - 20:28:00 WIB
Merugikan Tetangga hingga 2 Kali, Pria Ini Ditangkap Polisi untuk Ketiga Kali
Residivis yang sudah dua kali masuk penjara kembali ditangkap kasus pencurian. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, tersangka Fitrah mengatakan, usai melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya tersebut, dirinya kemudia menjual seluruh barang hasil curian di Pasar Cinde Palembang.

"Barang-barang itu dijual seluruhnya dengan harga Rp550.000. Uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pokok," katanya.

Diakui Fitrah, bahwa dirinya pernah menjalani dua kali hukuman penjara. Kasus pertama yakni pencurian dan yang kedua penggelapan sepeda motor.

"Ini ketiga kalinya saya masuk penjara. Sebelumnya pernah masuk penjara juga karena kasus mencuri dan penggelapan sepeda motor," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut