Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik dan Cuti Lebaran

Jumat, 10 April 2020 - 17:59:00 WIB
Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik dan Cuti Lebaran
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia," kata dia

Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat Edaran yang ditandatangani pada Kamis (9/4/2020) kemarin itu juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

SE tersebut mulai berlaku sejak 9 April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut