Menkes Terbitkan Regulasi Vaksinasi Mandiri, Atur Harga dan Tempat Membeli
JAKARTA, iNews.id – Proses vaksinasiCovid-19 terus berjalan pada kelompok yang menjadi prioritas setelah tenaga kesehatan seperti guru dan wartawan. Untuk jalur mandiri atau gotong royong, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes Nomor 10 tahun 2021 yang mengatur batasan harga dan tempat membeli.
Dalam Permenkes tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan batas harga vaksin yang dilakukan oleh pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.
"Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri," bunyi pasal 23 dikutip pada Jumat (26/2/2021).
Aturan itu juga menegaskan bahwa swasta wajib membeli vaksin mandiri ke pemerintah atau BUMN. Sementara proses vaksinasi ke karyawan akan dilakukan secara gratis.
Sementar itu, distribusi vaksin Covid-19 ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan dilakukan melalui Bio Farma selaku Holding BUMN Farmasi.