Mengutil Kosmetik di Mini Market, IRT di Palembang Diciduk Polisi
Sabtu, 12 September 2020 - 16:14:00 WIB
Ledi melanjutkan, kepada petugas ibu tiga anak ini mengaku melakukan aksi tersebut karena temannya menitipkan Rp150.000 untuk dibelikan kosmetik. Namun kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara pemilik uang menunggu pesanan barang.
"Aku bingung jadi aku pergi ke Indomaret dan mengambil barang-barang sesuai pesanan kawan aku itu," kata dia.
Selain menagamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah barang kosmetik yang dicuri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto