Mengenal Skema KPBU Dalam Proyek Perbaikan Jalintim di Palembang
Skema KPBU saat ini, lanjut Syaiful, butuh proses konstruksi selama tiga tahun. Seluruhnya menggunakan dana perusahaan. Setelah selesai, tahun keempat pemerintah akan langsung bayar lebih kurang Rp220 miliar. Selanjutnya masa pemeliharaan 12 tahun.
Dijelaskan juga, selama masa pemeliharaan, perusahaan pemenang tender harus memastikan kondisi jalan tetap sama setelah masa konstruksi selesai dilakukan. Jika nantinya ada kerusakan, perusahaan akan langsung melakukan perbaikan. Pemerintah juga tidak perlu lagi menganggarkan dana pemeliharaan setiap tahunnya.
"Kalau ada kerusakan, masyarakat bisa melaporkannya ke nomor hotline 085212888744. Ada aturan dalam kontrak, perusahaan harus memperbaiki kerusakan jalan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak ditindaklanjuti laporannya maka perusahaan bisa dikenakan denda. Kalau skema lama, kita butuh proses penganggaran tender dan lainnya," ucapnya.
Proyek KPBU tersebut merupakan yang pertama di Indonesia. Saat ini sudah memasuki tahapan Financial Close di Kementerian PUPR. Targetnya, di tahun 2023 proses konstruksi sudah selesai dikerjakan.
"Sejumlah bagian jalan seperti drainase, trotoar serta badan jalan sudah dikerjakan secara menyeluruh di akhir masa konstruksi," katanya.