Mencuri di Tempat Kerja, Satpam dan Karyawan Perusahaan Perkebunan Ditangkap Polisi
Jumat, 01 Oktober 2021 - 06:22:00 WIB
Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Efendi. Lalu dari tersangka Efendi didapatkan dua pelaku lainnya yakni Jumadi dan Maskuri. Tersangka Jumadi sendiri merupakan satpam perusahaan yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut.
"Untuk barang bukti yang kita amankan ada dinamo untuk gegerator mesin diesel, kemduian satu unit kendaraan roda empat. Para tersangka ini sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolsek lubuk Batang," katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi