Mencuri di Rumah Mantan Wagub Sumsel, Pemulung dan Pengepul Diangkut Polisi
"Barang-barang yang diambil diangkut menggunakan gerobak seperti kursi, pintu besi, pipa, seng aluminium, dan pancuran air," kata dia.
Saat beraksi, lanjutnya, dia tidak menggunakan alat karena pintu sudah terbuka dan langsung masuk dan barang yang diambil dijual kiloan.
Sementara itu, pelaku Purwanto mengaku tidak mengetahui jika barang yang dibelinya hasil curian. Sebagai pengepul, biasa membeli barang bekas dari pencari barang bekas atau pemulung.
“Saya tidak tahu kalau besi dan alumunium yang dijual dia barang curian. Karena saya setiap harinya mengepul barang bekas dari pemulung dan pembeli bareng bekas," kata Purwanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto