Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengaku Teken NPHD Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib: Mandat dari Gubernur Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Pj Wali Kota Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Kamis, 14 April 2022 - 10:05:00 WIB
Mantan Pj Wali Kota Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Sidang kasus dana hibah Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus tersebut terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp116 miliar dari total Rp130 miliar dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di antaranya melalui penerbitan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diduga oleh JPU bermasalah.

JPU menilai perbuatan terdakwa itu sama sekali tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, padahal seharusnya selaku pejabat pemerintah mereka memberikan contoh baik kepada masyarakat.

“Hal yang memberatkan terdakwa, terletak pada objek dalam perkara, yaitu, masjid yang merupakan rumah ibadah untuk umat lalu yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Naimullah dalam amar tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal, Rabu (13/4/2022).

Para terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memberikan waktu selama tujuh hari terhitung dari sidang pembacaan tuntutan kepada para terdakwa, untuk menerima atau mengajukan pledoi terhadap tuntutan tersebut.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut