Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas dari Penjara
Diketahui, Andi Putra pada pengadilan tingkat I yakni Pengadilan Negeri Pekanbaru divonis 5 tahun 7 bulan penjara. Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta
Kemudian Andi mengajukan banding di pengadilan tingkat II. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kemudian terdakwa mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi inilah dia mendapat diskon pengurangan masa hukuman. Mahkamah Agung (MA) hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun 7 bulan kurungan.
Bebasnya Andi untuk keluar menghidup udara segar juga tak luput dari pemberian berbagai remisi selama dia menjalani masa hukuman. Adanya pemotongan hukuman dari MA plus remisi dan dapat asimilasi membuat Andi cepat bebas.
Andi Putra sebelumnya ditahan KPK pada 18 Oktober 2021 setelah tertangkap tangan dalam kasus suap terkait pengurusan izin kebun kelapa sawit. Andi didakwa menerima suap Rp1,5 miliar dari pengurusan izin perpanjangan perusahaan sawit yakni PT Adimulia Agrolestari (PT AA).