Mantan Brimob Polda Babel Jadi Pencuri di Palembang, Bobol Kos-Kosan hingga Curi Motor
Selasa, 09 Februari 2021 - 17:36:00 WIB
"Dengan modus menjadi penghuni kosan, Aprianto kemudian menyusun rencana aksi pencurian dan kemudian mengajak rekannya untuk melancarkan aksinya tersebut," ucapnya.
Sementara itu, tersangka Aprianto mengaku, dari sejumlah barang bukti yang dicuri dari kosan tersebut satu unit sepeda motor milik penjaga malam yang digelapkan telah digadaikan. "Uang hasil gadai motor tadi saya belikan narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas tujuh tahun.
Editor: Berli Zulkanedi