Main Judi Pakai Dana Covid-19, Pak Kades Ini Terancam Hukuman Mati
Rabu, 03 Maret 2021 - 08:56:00 WIB
"Sebagaimana pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pinada penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Kemudian, merujuk kepada Peratruran Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Meski begitu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.
Editor: Berli Zulkanedi