Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sumsel Siapkan Rp30 Miliar untuk Penanggulangan Karhutla
Advertisement . Scroll to see content

Main Judi Pakai Dana Covid-19, Pak Kades Ini Terancam Hukuman Mati

Rabu, 03 Maret 2021 - 08:56:00 WIB
Main Judi Pakai Dana Covid-19, Pak Kades Ini Terancam Hukuman Mati
Kades di Musi Rawas terancam hukuman mati. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.idKepala Desa (kades) yang dekat dan dipilih langsung oleh warga ternyata juga tidak peka pada masalah warganya. AKR (43) kepala desa dari Musi Rawas (Mura) malah menghabiskan dana Covid-19 dari dana desa untuk bermain judi. 

Akibatnya, kepala desa ini terancam hukuman mati. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021) sore.

Dijelaskan Yuriza, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.

"Padahal salah satu peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 perkepala keluarga," katanya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut