Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Santri Korban Pencabulan di Ponpes Ogan Ilir Bertambah Jadi 26 Anak
Advertisement . Scroll to see content

Lansia Pelaku Cabul Ditangkap, Warga Tenang Beraktivitas di Kebun Karet

Jumat, 17 September 2021 - 13:48:00 WIB
 Lansia Pelaku Cabul Ditangkap, Warga Tenang Beraktivitas di Kebun Karet
Pria lansia ditangkap Polres PALI Sumsel terkait kasus cabul terhadap anak di bawah umur. (Foto: Bisrun)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, meski pelaku sudah berusia tua, yakni sekitar 70 tahun, namun tidak dapat menghapus sanksi hukumnya. Apalagi tindak pidana yang dituduhkan bukan delik aduan.

"Terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka," katanya.

Untuk itu, keseriusan Polres PALI dalam menangani perkara ini sangat diapresiasi oleh keluarga korban. 

"Kami ucapkan terima kasih atas respons cepat Polres PALI. Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres PALI tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi," katanya.

"Banyak pihak turut memberi perhatian terhadap kasus ini. Kami ucapkan terima kasih. Anak-anak adalah aset bangsa. Merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa akan datang," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut