Kuras Harta Senilai Rp123 Juta, Pencuri Rumah Kosong di Muba Ditembak Polisi
"Saat dilakukan penangkapan, kami lakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melarikan diri," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi sendiri tanpa bantuan orang lain. Sebelum beraksi, pelaku sudah memantau rumah korban. Sehingga pada waktu rumah kosong, dia mencoba masuk dengan mencongkel terali pintu belakang milik Isnayeni.
"Dia bisa masuk ke dalam rumah dan dengan leluasa menggondol barang berharga milik korban," kata dia.
Pelaku menggondol barang berharga seperti satu unit TV LCD 21 inc merk TOSHIBA, tujuh suku emas kuning gelang rantai dan cincin, 30 gram emas putih gelang kerongcong, 70 gram logam mulia berbentuk kepingan sebanyak lima keping.
"Kemudian ada ponsel merk Xiaomi type Mi 5 warna rose gold, satu ponsel merk Samsung warna hitam, satu unit laptop 14 inch merk Acer warna hitam, satu unit modem warna hitam, empat pasang sepatu. Ini semua barang yang dicuri oleh pelaku," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijeret dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto