Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Polisi Tangkap Kurir Bawa Sabu 4,3 Kg, Berawal Informasi Masyarakat

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:12:00 WIB
Kronologi Polisi Tangkap Kurir Bawa Sabu 4,3 Kg, Berawal Informasi Masyarakat
Polisi menangkap pengedar sabu yang kedapatan membawa narkoba seberat 4,3 kg. (Foto: Fitriadi/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

 
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang pria berinisial CM. Dia hanya disuruh mengantarkan dengan upah Rp800.000.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sabu seberat 4,3 kg itu dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kurir sabu ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 dan 112 KUHP," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut