Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel: AKBP Dalizon Terancam Dipecat jika Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi dan Profesi 2 Pria Duel Dalam Mal gegara Perempuan

Selasa, 14 Juni 2022 - 22:37:00 WIB
Kronologi dan Profesi 2 Pria Duel Dalam Mal gegara Perempuan
Pria yang melakukan penikaman dalam perkelahian dalam mal ditangkap polisi. (Foto: Era N)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan AP (17) pelaku penusukan dalam duel berdarah di mal. AP baku hantam dengan AK (23) dipicu masalah asmara.

AP dijerat dengan pasal tentang penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara. 

"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 351 KUHP, korbannya mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh," ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (14/7/2022). 

Tersangka AP melakukan aksi penusukan terhadap korban AK lantaran kesal diteror untuk menjauhi perempuan yang tengah dekat dengan dirinya. Keduanya bahkan sempat kejar-kejaran di dalam mal, sebelum akhirnya pelaku berhasil mengeluarkan sajamnya dan menusuk korban. 

"Motif penusukan ini masalah asmara. Korban tidak terima dia (tersangka) memiliki hubungan dan meminta untuk menjauhi pacarnya. Setelah itu terjadilah cekcok berlanjut hingga pelaku kesal korban langsung ditusuk sebanyak lima kali," ujar Kasat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut