KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang
Selasa, 13 Oktober 2020 - 02:07:00 WIB
“KPU memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu sebagai badan pengawasan pemilu. Di mana pasangan itu diketahui telah memenuhi unsur pelanggaran pilkada,” ujarnya.
Terkait dengan keputusan itu, kata dia, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat ke paslon petahan atas keputusan yang ditetapkan.
Dia berharap, dengan didiskualifikasinya paslon Ilyas-Endang sebagai calon peserta peilkada, masyarakat tetap kondusif dan terus mendukung lajunya tahapan pilkada hingga rampung 100 persen.
Editor: Kastolani Marzuki