Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Dinas PUPR di Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Suap di Muara Enim, Ini Daftarnya

Senin, 13 Desember 2021 - 21:29:00 WIB
KPK Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Suap di Muara Enim, Ini Daftarnya
KPK mengumumkan 15 tersangka baru kasus suap di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Muara Enim, Sumsel. (Foto: Arie Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim. Mereka anggota dan mantan anggota DPRD.

Mereka adalah, lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2024 yakni, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE).

Kemudian, 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 yakni, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK telah melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada November 2021, dengan mengumumkan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut