Korupsi RS Kusta, Polda Sumsel Tangkap PNS Kementerian dan Direktur Perusahaan
Diketahui, kedua tersangka yang diamankan yakni Rusman (45), warga Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, PNS Kementerian pada RS Kusta menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Tersangka kedua yakni Junaidi (45), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang yang merupakan Direktur PT Palcon Indonesia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Junaidi, Agustina Novitasari menuturkan, perkara tersebut sudah menjadi P21, selanjutnya penyerahan dua tersangka dan berkas ke pihak Kejati.
"Seharusnya negara merasa untung, karena ada kelebihan pekerjaan yang diakui itu sebesar Rp1 miliar. Kenapa tidak bisa selesai pembangunan Turap tersebut karena kami tidak diberi perpanjangan oleh pihak PPK, seharusnya kami mendapatkan perpanjangan 120 hari dua kali," katanya.
Agustina mengungkapkan, alasan utama pekerjaan tersebut tidak selesai hingga kini yakni tidak diberinya perpanjangan waktu pengerjaan proyek.
"BPK sudah turun dan menilai bangunan yang sudah terpasang lebih dari Rp5 miliar lebih, sisanya dari Rp12 miliar tersebut sudah kita kembalikan bahkan kita kena pajak dua kali," ungkapnya.
Agustina menjelaskan, bahwa progres pembangunan proyek turap tersebut sudah mencapai 60 persen. "Dalam perkara ini kami akan menggugat secara perdata terhadap dirut rumah sakit tersebut. Saat ini sudah dalam tahap mediasi dan dua minggu kedepan akan masuk pokok perkara di Pengadilan Pangakalan Balai," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi