Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Divonis 8 Tahun dan Hak Politik Dicabut
Johan Anuar juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka negara dapat menyita harta benda, dan menambah pidana penjara 1 tahun.
Status Johan Anuar sebagai tokoh masyarakat dan politik di Kabupaten OKU membuat PN Palembang juga mencabut hak politik terdakwa. Hal ini karena sebagai tokoh masyarakat terdakwa tidak mencerminkan perbuatan yang baik.
"Terdakwa Johan juga diberikan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama lima tahun setelah pidana," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Johan Anur, Titis Rachmawati menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. “Kita akan ajukan banding secepatnya," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi