Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 6 Komplotan Begal Sadis, Pelaku Didominasi Remaja
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Divonis 8 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Selasa, 04 Mei 2021 - 19:26:00 WIB
Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Divonis 8 Tahun dan Hak Politik Dicabut
Johan Anuar divonis 8 tahun penjara. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Johan Anuar juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka negara dapat menyita harta benda, dan menambah pidana penjara 1 tahun.

Status Johan Anuar sebagai tokoh masyarakat dan politik di Kabupaten OKU membuat PN Palembang juga mencabut hak politik terdakwa. Hal ini karena sebagai tokoh masyarakat terdakwa tidak mencerminkan perbuatan yang baik.

"Terdakwa Johan juga diberikan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama lima tahun setelah pidana," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Johan Anur, Titis Rachmawati menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. “Kita akan ajukan banding secepatnya," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut