Korban Bus Sriwijaya akan Dapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja
"Serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp1 juta dan ambulans maksimal sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka," imbuhnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polri, Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya untuk penyerahan hak santunan.
"Agar penyerahan hak santunan dan pelayanan Jasa Raharja dapat berjalan dengan baik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," tegasnya.
Seperti diketahui, bus Fuso BM dengan nomor polisi BD 7031 AU terjun ke dalam jurang sedalam 150 meter. Bus itu menabrak pembatas beton saat melintas di Jalan Lintas Pagaralam-Lahat KM 9 Desa Plang Kenidai, Kelurahan Plang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam.
Akibat dari kecelakaan ini, 34 orang meninggal dan 13 korban terluka dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Besemah Pagaralam. Sementara 24 korban tewas sudah diserahkan ke keluarganya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto