Korban Bus Sriwijaya akan Dapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja
PAGARALAM, iNews.id - Seluruh korban kecelakaan bus Sriwijaya di Pagaralam dipastikan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Hal ini diungkapkan Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo saat mengecek langsung kondisi korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah, Pagaralam, Sumatera Selatan.
"Untuk 10 korban meninggal dunia telah kami serahkan santunannya kepada masing- masing ahli waris yang sah melalui transfer ke rekening ahli waris. Sedangkan santunan meninggal dunia untuk korban lainnya akan segera diserahkan kepada ahli waris yang sah pada kesempatan lain," kata Budi Rahardjo kepada wartawan.
Budi menambahkan, saat ini petugas Jasa Raharja sedang melakukan pendataan ahli waris. Pendataan dan survei ahli waris ini terbagi di beberapa wilayah sesuai dengan domisili korban. Hal ini untuk memastikan santunan tepat sasaran.
Santunan Jasa Raharja ini, lanjut Budi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, kata Budi, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RSUD Besemah Pagaralam dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.