Komplotan Pembunuh Bayaran di Muba Ditangkap, Pemakai Jasa Masih Dikejar
"Seseorang itu dalam pengejaran, ia diduga memerintahkan para tersangka membunuh korban dikarenakan dendam permasalahan bisnis," kata Kapolres.
Bisnis itu belakangan diketahui terkait jual-beli narkoba yang dalam proses pengembangan aparat kepolisian.
Berdasarkan laporan kepolisian, para pelaku dengan sengaja membujuk korban Reli ke lokasi sebuah pesta di Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Muba.
Dalam bujukannya para pelaku mengajak korban menggunakan sabu-sabu setibanya di pesta tersebut hingga merekapun berangkat bersama-sama berboncengan kendaraan bermotor.
Setibanya di lokasi tersebut delapan tersangka menikam korban menggunakan senjata tajam sementara tersangka Firmansyah bertugas mengawasi.
Korban Reli ditemukan tewas oleh warga Desa Pandan Dulang pada Senin (28/3) sekitar pukul 20.45 WIB di lokasi tempat kejadian perkara. Setelah dilakukan pemeriksaan kepolisian pada tubuh korban ditemukan sebanyak 41 luka tusukan.
Atas perbuatan tersebut sembilan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Editor: Berli Zulkanedi