Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IRT Tewas dalam Rumah di Takalar, Emas 33 Gram Hilang Diduga Dirampok
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Maling Truk di Palembang Gunakan Senpi Rakitan

Senin, 24 Februari 2020 - 12:46:00 WIB
Komplotan Maling Truk di Palembang Gunakan Senpi Rakitan
Perampok Truk di Palembang ditangkap polisi (Firdaus/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Meri mengaku jika yang membawa dan menggunakan senpi rakitan bukan dirinya melainkan rekannya yang lain.

"Saya sopir dan menjual barang curian. Laku Rp40 juta," kata Meri.

Lebih lanjut Suryadi mengatakan, polisi masih mengejar empat pelaku lainnya yang masih buron. Untuk dua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut