Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Asal Ogan Ilir Ditangkap di Jalan Tol

Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:29:00 WIB
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Asal Ogan Ilir Ditangkap di Jalan Tol
Pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Ogan Ilir (Fitriadi/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

OGAN ILIR, iNews.id - Jajaran Polres Ogan Ilir menangkap lima penyalahguna narkoba. Kelimanya yakni berinisial R, P, S, Dian alias D dan Saili alias S.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi mengatakan, dua dari lima pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri). Kelimanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Ogan Ilir.

"Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian," kata Imam, Rabu (19/8/2020).

Hasilnya, kata dia, polisi menangkap pelaku R, P dan S di Desa Kerinjing, Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel). Sementara pasutri Dian dan Saiki ditangkap di dalam mobil Expander.

"Pasutri ditangkap saat melintas di pintu gerbang Jalan Tol Palindra saat mengantar narkoba," kata dia.

Imam melanjutkan, dari tangan para pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 1,8 ons, timbangan, kaca pirek, uang tunai, bungkus klip benis untuk pembungkus sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dan Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut