Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUPS Bank Sumsel Babel Pertahankan Kembali Samiluddin dan Antonius
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPRD PALI Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas ke Kejari

Rabu, 13 Januari 2021 - 12:48:00 WIB
Ketua DPRD PALI Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas ke Kejari
Ketua DPRD PALI Asri AG. (Foto: Bisrun)
Advertisement . Scroll to see content

Politisi PDI Perjuangan itu meminta Kejari PALI menelusuri adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di sekretariat DPRD PALI. "Kami meminta Kejaksaan menelusuri, mengecek dan mengklarifikasi kebenaran dari fakta yang ada," katanya.

Asri menegaskan, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut ada beberapa point, seperti tidak dibayarnya agen travel PT Purnama Mega Lestari oleh Plt Sekwan dan Bendahara.

"Padahal uang tersebut sudah dikumpulkan oleh Bendahara lewat pencairan SPPD anggota DPRD PALI yang langsung dipotong oleh bendahara untuk membayar pihak ketiga itu. Namun, kami terkejut ketika mendapat surat pemutusan kerjasama dari agen travel lantaran, belum dibayarkan. Akibat hal ini, membuat perjalanan dinas menjadi terhambat," katanya.

Kemudian, tempat pihak anggota DPRD PALI meminjam uang, hingga detik ini belum dibayarkan. "Ketika kami perjalanan dinas, kami terkadang meminjam uang. Nah, tempat kami meminjam uang tersebut belum juga dibayarkan. Padahal, uang tersebut juga sudah dikumpulkan lewat pemotongan pencairan SPPD anggota DPRD," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari PALI, Marcos MM Simare-mare membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pimpinan dan anggota DPRD PALI.

"Untuk yang dilaporkan, kami masih akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Namun, untuk sementara yang menjadi laporan dari ketua dan anggota DPRD PALI yaitu adanya dugaan penyimpangan penggunaan uang negara," kata Marcos.

Kajari juga mengatakan akan meneliti siapa saja yang bertanggung jawab dari laporan tersebut. "Kita akan menelaah dokumen yang diterima, paling lama dua hari, kemudian klarifikasi kepada orang-orang-orang yang bertanggungjawab. Kalau ada perbuatan melanggar hukum baru akan ditindaklanjuti ke proses selanjutnya," ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut