Keluar Rumah Tak Pakai Masker, 15 Warga Palembang Ditangkap untuk Dikarantina
Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19, katanya.
Seperti diketahui, Kota Palembang menjadi wilayah paling banyak yakni dengan 85 kasus, disusul Prabumulih dengan 12 kasus dan Ogan Komering Ulu (OKU) 10 kasus. Ketiga wilayah itu masuk sebagai zona merah penyebaran corona.
Kasus lainnya tersebar di 10 wilayah zona kuning, yakni Kota Lubuklinggau 10 kasus, OKI 6 kasus, Banyuasin 6 kasus, Ogan Ilir 4 kasus, Muara Enim 2 kasus, Musi Banyuasin, Pagaralam, Lahat, Muratara, Musi Rawas masing-masing 1 kasus. Kemudian dari luar daerah namun dirawat di Sumsel ada 4 kasus.
Melihat terus bertambahnya kasus tersebut, masyarakat diimbau mengikuti imbauan jaga jarak terutama saat kondisi rawan keramaian selama bulan Ramadhan serte mengenakan masker saat keluar rumah.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto