Kejari Lahat Ultimatum Mantan Kades DPO Korupsi Dana Desa Rp573 Juta
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan kasus tersangka Jaka Batara tersebut saat ini sudah dilimpahkan dari Kejari Bogor ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lalu diserahkan kembali ke Kejari Lahat.
Tersangka tiba di gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 17.45 WIB diantar langsung oleh tim tangkap buronan. “Tersangka sudah diserahkan kembali ke Kejari Lahat untuk melanjutkan proses penyidikan atas kasusnya tersebut,” kata dia.
Menurutnya, modus yang dilakukan keduanya terhadap dana desa tersebut di antaranya mengurangi volume pekerjaan, tidak menyelesaikan gedung serba guna, pembangunan jalan juga tidak sesuai dengan spesifikasi, pengadaan kursi fiktif dari bantuan Gubernur Sumatera Selatan. “Berdasarkan perhitungan inspektorat total kerugian negara senilai Rp573.383.785,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan begitu keduanya diancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Berli Zulkanedi