Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Fasilitasi Vaksinasi Kaum Difabel 17 Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Lahat Ultimatum Mantan Kades DPO Korupsi Dana Desa Rp573 Juta

Jumat, 05 November 2021 - 09:22:00 WIB
Kejari Lahat Ultimatum Mantan Kades DPO Korupsi Dana Desa Rp573 Juta
Oknum mantan Kades di Lahat jadi DP kasus dugaan korupsi dana desa. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Kepala Desa Banjar Negara, Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Suldan Helmi (60) ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp573 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat meminta tersangka segera menyerahkan diri karena pasti akan ditemukan. 

Kepala Kejari Lahat Fithrah mengatakan pihaknya saat ini mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui tim tangkap buronan untuk menangkap tersangka. “Tidak ada tempat yang nyaman untuk bersembunyi dari buruan penyidik yang bekerja sama dengan tim tangkap buronan. Jadi lebih baik menyerahkan diri,” katanya, Jumat (5/11/2021).

Tersangka Suldan Helmi (60) diduga telah menyelewengkan dana desa senilai Rp573.383.785 tahun anggaran 2017-2018. Atas dugaan tersebut penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebanyak tiga kali dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 1535/1.6114/.109/2020 tanggal 11 September 2020, namun tersangka tidak mengindahkan panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai DPO.

Namun saat ini, lanjunya, ruang gerak pelarian tersangka semakin sempit sekalipun kabur keluar Sumatera Selatan. Sebab tim tangkap buronan pada Rabu (3/10/2021) telah menangkap Jaka Batara selaku Bendahara Desa Banjar Negara dari tempat persembunyiannya di Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

“Tersangka SH ditetapkan DPO bersama dengan tersangka JB yang merupakan Bendahara Desa Banjar Negara. Mereka ini adalah bapak dan anak kandung. Penangkapan JB menjadi modal untuk menangkap SH,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut